Narkolema bikin terlena hingga sengsara

Masih tentang jalan² sex education

Di hari ke lima belas tantangan 10 hari level 11 ini, saya menemukan kosakata baru, 'narkolema' (narkoba lewat mata).



Narkolema kata lain dari Pornografi.

Ternyata pornografi membawa efek yang kurang lebih hampir sama seperti narkoba. Begitulah kurang lebih maksudnya.

Serem ya...

Dan dahsyatnya, karena penyebaran pornografi ini lewat mata, maka yang ini bisa menyerang siapa saja, kapan saja. Bahkan anak-anak menjadi target mereka.

Bagaimana caranya? Bisa lewat komik, game, situs di internet, film/televisi, telfon genggam, majalah maupun koran

Masya Alloh, itu semua ada di sekitar kita. 
pornografi sudah semakin terbuka dan menjamur di masyarakat bahkan bisa diakses dengan mudah di rumah, di kantor, di sekolah, di tempat-tempat ibadah, di pasar/mall, dll. Teknologi berperan besar dalam penyebaran pornografi. Siapapun hanya dengan menekan tombol tertentu pada gadget yang dipegang, sudah mendapatkannya.

Bahaya Narkolema
Sebagaimana pengguna narkoba yang dapat mengalami kecanduan, pengguna pornografi (narkolema) juga dapat mengalami hal yang sama. 
Bagaimanakah seseorang bisa mengalami kecanduan narkolema?

Penelitian ilmiah menunjukkan proses kecanduan narkolema dapat digambarkan sebagai berikut: manusia memiliki PRC (Pre Frontal Cortex) yaitu bagian otak yang berfungsi untuk pusat pertimbangan dan pengambil keputusan. 

Bagian inilah yang tidak ada pada otak binatang, jadi PRC hanya ada pada manusia saja. PRC mudah rusak karena benturan fisik, zat kimia, narkotika, napza dan narkolema/pornografi. Sistem limbik yang mengatur emosi, makan, minum dan naluri seksual di dalam otak akan mengaktifkan zat kimia otak dopamine yang memberi rasa senang, penasaran dan kecanduan. 

Dopamine juga akan aktif jika seseorang mengkonsumsi narkoba sehingga candu narkoba sama dengan candu narkolema. Otak akan mengingat apa saja yang akan memberi kesenangan. 

Secara alamiah dopamine dialirkan oleh sistem limbik ke PRC dimana pada orang yang kecanduan narkolema akan mengalirkan dopamine secara berlebihan ke PRC sehingga membanjiri PRC dan PRC menjadi tidak aktif karena terendam dopamine. 

Semakin sering PRC tidak aktif maka akan mengerut dan fungsinya terganggu dan sistem limbik akan berkembang semakin besar karena selalu mengaktifkan dopamine.
Jika pengguna narkolema dibiarkan saja maka akan menjadi pelanggan narkolema seumur hidup dan mengalami kerusakan pada PRC. 

Awalnya pengguna narkolema akan mengalami gangguan konsentrasi, menurunnya kemampuan dalam menimbang benar dan salah, serta berkurangnya kemampuan mengambil keputusan. 

Pengguna narkolema akan mengalami penyimpangan seksual, menganggap pernikahan itu tidak penting dan orang lain hanya dianggap sebagai obyek seksual semata. 

Menurut ahli bedah otak, pecandu narkolema mengalami kerusakan pada lima bagian otak yang sama seperti pada kerusakan otak yang disebabkan oleh benturan fisik ataupun zat kimia narkoba. Lima bagian otak yang rusak adalah Orbito frontal, Midfrontal, Insula hippo campus temporal, Nucleus accumbers patumen, Cingalute dan Cerebellum.

Selain menjadi sebab terjadinya kerusakan otak permanen narkolema juga menjadi pemicu terjadinya berbagai perzinahan, seperti: pelecehan seksual, perkosaan, seks bebas, dll, yang semua itu menjadi sebab munculnya berbagai penyakit dan bencana kemanusiaan. Karena selain menyebabkan terjadinya bahaya penyakit fisik, perzinahan juga merusak kehormatan dan garis keturunan/nasab manusia.
Melihat betapa besarnya dampak buruk, bahaya dan bencana yang bisa timbul dari narkolema sudah sepatutnya umat manusia menyatakan perang terhadap narkolema. Karena itu narkolema tidak boleh dianggap remeh. 

Menganggap narkolema sudah selesai dengan menutup lokalisasi atau konten-konten narkolema di dunia maya maupun media masa saja, itu kesalahan fatal. 

Atau mencukupkan perang terhadap narkolema dengan sekedar mengajak atau menghimbau para orang tua agar mendampingi anak-anaknya pada saat menonton televisi atau berinternet, bisakah? 

Bagaimana pandangan ajaran Islam dalam masalah ini?
Ajaran Islam telah melarang segala bentuk pornografi dan perzinahan. 
Jika dicermati sebenarnya larangan ini mencegah manusia dari hal-hal yang dapat membangkitkan naluri seksualnya dan mengatur kecenderungan seksual manusia sehingga bisa terpenuhi secara terpuji sesuai tujuan penciptaan naluri tersebut. 

Dengan larangan tersebut seseorang juga dapat terhindar dari kesibukan untuk memikirkan dan melakukan perbuatan-perbuatan untuk memenuhi kebutuhan naluri seksualnya sementara ia belum mampu memenuhinya.

Larangan berzina secara jelas tercantum dalam QS Al Isra’ ayat 32 yang artinya: 
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” 
Dalam ayat ini Allah Swt melarang manusia melakukan perzinahan, mendekati tempat-tempatnya dan hal-hal yang merangsang untuk berzina, seperti cerita-cerita cabul, gambar/simbol yang berbau seks, dll yang semacam itu. 

Hal ini berarti adanya larangan untuk mengakses segala bentuk pornografi melalui media apapun sebab hal itu akan mengarahkan pada perzinahan.

Karena itu ajaran Islam juga memerintahkan pada seorang muslim pria maupun wanita untuk menjaga pandangan mata sebagaimana terdapat dalam QS An Nur ayat 30-31, yang artinya: 
“Katakanlah pada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah pada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya……” . 

Ayat ini menunjukkan adanya perintah untuk menahan pandangan terhadap apa yang diharamkan oleh Allah Swt untuk dipandang/dilihat dan perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan zina. Bahkan memandang atau melihat sesuatu yang diharamkan untuk dilihat bisa dikatakan sebagai zina mata sebagaimana yang tercantum dalam hadist dari Ibnu Abbas ra (bersumber dari Abu Hurairah ra) bahwa Nabi Saw pernah bersabda:
 “Allah menuliskan untuk Adam perihal zina yang dihindari. Zina mata adalah melihat sesuatu yang diharamkan (untuk dilihat) dan zina lidah adalah bicara. Nafsu itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan farji (kelamin) membenarkan atau mengingkarinya.” (HR. Imam Bukhari).

Masya Alloh, Alloh telah memberikan seperangkat hukum yang juga berfungsi sebagai pengatur naluri seksual manusia, seperti: hukum mengenai pernikahan, hukum pergaulan pria dan wanita, larangan berkhlawat maupun kewajiban untuk menutup aurat. Semua aturan/hukum tersebut harus diterapkan di tengah-tengah masyarakat, termasuk harus diterapkan pula sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran hukum-hukum tersebut secara adil.

Intinya, back to islam, islam is my way. 

Referensi :

Comments